Niamanews.com – Akhirnya kasus korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM Tulungagung telah masuk dalam tahap pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dalam pelimpahan ini, tiga orang tersangka yakni MR (49) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, kemudian YN (42) warga desa Segawe, kecamatan Pagerwojo dan FEN (37), warga desa / kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. Agung mengatakan, pelimpahan dilakukan pada hari Senin (15/05/2023) kemarin.
“Sudah kita limpahkan, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan utjhk disidangkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka adalah pengurus UPK pengelolaan dana bergulir program PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2010-2015.
Seharusnya alokasi dana itu digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) di kecamatan Pagerwajo, Tulungagung, namun ternyata tidak seperti itu.
Kasus ini terungkap, setelah pada akhir tahun 2014 yang lalu dilakukan audit oleh Tim Inventarisasi Aset yang terdiri dari berbagai unsur seperti Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kec. Pagerwojo.
Hasilnya ditemukan ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) yang dilakukan oleh Pengurus UPK.
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP).
” Mereka mengakui itu dan menjelaskannya dalam dituangkan dalam Surat Pernyataan,” jelas Agung.
Modus yang digunakan adalah dengan membuat kelompok fiktif yang mengajukan pinjaman, jumlahnya mencapai 252 kelompok fiktif.
Kelompok itu seolah-olah mengajukan usulan pinjaman, namun faktanya tidak seperti itu, akibat kejadian ini negara mengalami kerugian sampai Rp 8.052.777.400,-.(Gus)