Niamanews.com – Razia lalu lintas gabungan dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung di jalan raya desa / kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, pada hari Sabtu (20/05/2023) yang lalu.
Razia yang dilakukan pada sore hari ini menghasilkan sejumlah temuan pelanggar lalu lintas, salah satu pelanggar yang diamankan dalam razia kali ini adalah HM (21) warga Desa Bendo kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Saat itu HM yang tengah mengendarai sepeda motor bernopol AG 6859 RBI dihentikan petugas karena melanggar lalu lintas.
Saat dimintai keterangan, rupanya pemuda yang satu ini menunjukkan gelagat mencurigakan, kemudian petugas melakukan pendalaman dan benar saja karena HM tidak hanya melanggar lalu lintas, sebab yang bersangkutan juga menyimpan sejumlah pil Double L.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, dari tangan HM, polisi bisa mengamankan 23 butir pil Double L yang disimpan HM.
“Kita temukan 23 butir pil dobel L dari tangan tersangka ini, kita masih melakukan pendalaman dia ini sebagai apa, pemakai atau pengedar,” tuturnya pada Senin (22/05/2023).
Anshori menjelaskan, temuan ini kemudian langsung dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri asal usul barang yang dimiliki tersangka itu, serta kemana saja pil Double L itu akan diberikan.
“Makanya begitu kita dapat, langsung kita lakukan pendalaman dulu, sebelum akhirnya kita ekspose,” ucapnya.
Anshori mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Gus)