Niamanews.com – Polisi akhirnya bisa menangkap tersangka penipuan dan penggelapan yang selama sebulan terakhir ini memilih menjadi buron.
Tersangka adalah perempuan berinisial LQ (21) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Polisi bisa menangkap tersangka tanpa perlawanan pada hari Rabu (17/05/2023) yang lalu dirumahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, iptu Anshori. Usai ditangkap, tersangka langsung menjalani proses hukum lebih kanjut, kini yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolsek Ngantru.
Anshori menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh HF (23) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (26/04/2023) yang lalu.
Kepada polisi, korban mengaku didatangi tersangka dengan maksud untuk menyewa sepeda motor bernopol AG 6081 RDM, milik korban.
Tersangka mengaku akan menyewa sepeda motor seharga Rp 25 juta itu selama dua hari, untuk menjenguk keluarganya di Kabupaten Blitar, namun setelah ditunggu beberapa hari, rupanya tersangka malah kabur dengan membawa sepeda motor tersebut, bahkan tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi,
“Untuk korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru,” ucapnya.
Usai membawa kabur sepeda motor korban, tersangka ini langsung sembunyi dan tidak bisa lagi ditemui dirumahnya, namun saat tersangka lengah dan kelihatan di rumahnya pada hari Rabu kemarin, polisi langsung bergerak cepat dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Gus)