Niamanews.com – Berakhir sudah pelarian dua buron berinisial HZA (21) dan MF (21) warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, setelah polisi meringkus keduanya pada Senin (22/05/2023) malam di tempat persembunyiannya.
Keduanya adalah buron kasus penganiayaan yang dialami oleh RN (17) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, dengan adanya penangkapan dua pelaku ini maka total ada 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir bulan April 2023 yang lalu.
“Jadi tersangkanya ada FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Anshori mengungkapkan, sebelum menganiaya korban, keempat tersangka ini menggelar pesta Miras di sekitar pantai Sine Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, pada hari Jumat (28/04/2023) sore.
Puas menggelar pesta Miras, kemudian keempat tersangka yang merupakan anggota salah satu perguruan silat ini tidak sengaja mendapati korban bersama dengan teman-temannya yang sedang foto selfie di pinggir pantai.
“Jadi awalnya tersangka ini pesta Miras, kemudian langsung pulang, tetapi di jalan ketemu korban yang sedang selfie sama temannya, ” ungkapnya.
Keempat tersangka yang mengetahui baju atribut yang dipakai korban, yakni atribut perguruan silat lainnya, langsung mendatangi korban dan memintanya melepas baju itu.
Sejurus kemudian, tersangka langsung memukuli korban dengan kayu balok hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,” ucapnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung(Gus)