Niamanews.com – Mulai Kamis (25/05/2023) siang kemarin, satu Napi Teroris (Napiter) berinisial AA (36) warga Bima yang selama ini menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas murni…
Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa penahanan dan dinyatakan bebas murni, sebab selama ini AA tidak mendapatkan remisi karena belum mau mengakui dan kembali kepada NKRI.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah, Dia mengatakan, AA merupakan anggota JAD yang mulai dijebloskan ke penjara pada 23 Mei 2019 di Lapas Cikeas Kabupaten Bogor, kemudian pada 17 Desember 2020, AA dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Selama menjalani penahanan di dalam Lapas, yang bersangkutan tidak pernah bersosialisasi dengan Narapidana lainnya.
“Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia lebih banyak melakukan salat dan ngaji sendiri. Disisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami,” ujarnya.
Selama ditahan di dalam Lapas, AA berada di sel seorang diri, sebab Napi lain juga merasa khawatir jika berada dalam satu sel dengan AA.
Sementara itu, selama ini setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) rutin melakukan monitoring keberadaan AA di dalam Lapas.
“Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara,” terangnya.
AA merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). AA ditangkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD, kini kendati AA sudah bebas namun yang bersangkutan terus mendapatkan pengawasan karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya.
“Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas,” pungkasnya.(Gus)